“Apabila hakim ditangkap dan dilakukan penahanan, Ketua MA akan
mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata Kepala Biro Hukum dan
Humas MA Ridwan Masnyur saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3).
MA mengaku sudah lama mengawasi hakim ST yang diduga menerima
gratifikasi dalam penanganan perkara yang ditanganinya. Penangkapan ini
berkat kerja sama MA dan KPK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk
menindaklanjuti kasus ini. MA sudah berkomitmen itu dengan KPK,” kata
dia.
Menurut Ridwan, hakim ST bukanlah satu-satunya hakim yang ada dalam
pengawasan MA. “Ya artinya bukan hanya satu ini saja. Untuk
perkara-perkara yang mendapat perhatian itu selalu mendapat pengawasan
MA apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran
kode etik, dan unprofesional conduct dalam menangani perkara,” tegasnya.
Ridwan mengakui meski gaji hakim sudah dinaikkan, menjaga integritas
seorang hakim tidak mudah. “Ada saja manusia yang kadangkala masih
tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip integritas yang
bak yang dianutnya,” keluhnya.
Dia sangat menyesalkan saat MA sedang membangun dan menjaga integritas
hakim Namun, ternyata masih ada oknum hakim yang masih terpengaruh dan
tergoda terhadap hal-hal yang bersifat materi
“Kita tidak berasumsi pukul rata semua hakim integritasnya buruk, dari
sekitar 8.300-an hakim di Indonesia ada beberapa hakim yang masih
melakukan tindakan tercela itu,” katanya.
KY mengapresiasi tindakan KPK sekaligus menyesalkan masih adanya oknum
hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Ironisnya hal ini
terjadi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.
“KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum lembaga
peradilan untuk segera memperbaiki diri,” kata Juru Bicara KY, Asep
Rahmat Fajar melalui pesan singkat, Jumat (22/3).
Karena itu, KY meminta MA secepatnya segera memberhentikan tetap
apabila telah ada hakim ST setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memberhentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangaan,” tambahnya.
Soal rekam jejak ST sendiri, lanjut Asep, KY menerima tiga laporan dari
masyarakat. Pada tahun 2011, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
Sementara untuk laporan tahun 2012, hakim ST dinyatakan terbukti
melakukan pelanggaran dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi teguran
tertulis. Sedangkan untuk laporan di tahun 2013, Asep menyatakan KY
masih memprosesnya.
Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengamini penangkapan hakim ini
adalah hasil kerjasama KPK dan MA. “Berkaitan dengan penertiban
hakim-hakim yang diduga nakal," ungkap Johan di kantor KPK, Jumat
(22/3).
Dijelaskan Johan, tim penyidik KPK sekitar pukul 14.15 WIB menangkap hakim ST dan seorang dari pihak swasta berinsial A.
Penangkapan tersebut menurut Johan dilakukan di Kantor Pengadilan
Negeri Bandung. “Pemberian ini berkaitan dengan satu kasus yang sedang
ditangani PN Bandung," kata Johan.
ST adalah Setyabudi Tejocahyono yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Bandung dan mengantongi sertifikat pelatihan hakim dalam perkara
korupsi pada Januari 2010, sementara A disebut bernama Asep.
"Ketika penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa uang yang
jumlahnya masih dihitung, belum bisa disampaikan secara persis," tambah
Johan.
Menurut informasi yang dikumpulkan, kasus tersebut terkait dengan
perkara yang ditangani oleh hakim Setyabudi, yaitu korupsi Bantuan
Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.
Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat Pemerintah Kota Bandung
yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta
subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan
merugikan keuangan negara.
Sementara uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar disebut tidak perlu diganti karena sudah disita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar