Sabtu, 23 Maret 2013

Makamah Agung hentikan Hakim ST PN Bandung



“Apabila hakim ditangkap dan dilakukan penahanan, Ketua MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masnyur saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3).
MA mengaku sudah lama mengawasi hakim ST yang diduga menerima gratifikasi dalam penanganan perkara yang ditanganinya. Penangkapan ini berkat kerja sama MA dan KPK. “Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. MA sudah berkomitmen itu dengan KPK,” kata dia.
Menurut Ridwan, hakim ST bukanlah satu-satunya hakim yang ada dalam pengawasan MA. “Ya artinya bukan hanya satu ini saja. Untuk perkara-perkara yang mendapat perhatian itu selalu mendapat pengawasan MA apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, dan unprofesional conduct dalam menangani perkara,” tegasnya.
Ridwan mengakui meski gaji hakim sudah dinaikkan, menjaga integritas seorang hakim tidak mudah. “Ada saja manusia yang kadangkala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip integritas yang bak yang dianutnya,” keluhnya.
Dia sangat menyesalkan saat MA sedang membangun dan menjaga integritas hakim Namun, ternyata masih ada oknum hakim yang masih terpengaruh dan tergoda terhadap hal-hal yang bersifat materi
“Kita tidak berasumsi pukul rata semua hakim integritasnya buruk, dari sekitar 8.300-an hakim di Indonesia ada beberapa hakim yang masih melakukan tindakan tercela itu,” katanya.
KY mengapresiasi tindakan KPK sekaligus menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Ironisnya hal ini terjadi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.
“KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum lembaga peradilan untuk segera memperbaiki diri,” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkat, Jumat (22/3).
Karena itu, KY meminta MA secepatnya segera memberhentikan tetap apabila telah ada hakim ST setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Memberhentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangaan,” tambahnya.
Soal rekam jejak ST sendiri, lanjut Asep, KY menerima tiga laporan dari masyarakat. Pada tahun 2011, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara untuk laporan tahun 2012, hakim ST dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi teguran tertulis. Sedangkan untuk laporan di tahun 2013, Asep menyatakan KY masih memprosesnya.
Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengamini penangkapan hakim ini adalah hasil kerjasama KPK dan MA. “Berkaitan dengan penertiban hakim-hakim yang diduga nakal," ungkap Johan di kantor KPK, Jumat (22/3).
Dijelaskan Johan, tim penyidik KPK sekitar pukul 14.15 WIB menangkap hakim ST dan seorang dari pihak swasta berinsial A.
Penangkapan tersebut menurut Johan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Bandung. “Pemberian ini berkaitan dengan satu kasus yang sedang ditangani PN Bandung," kata Johan.
ST adalah Setyabudi Tejocahyono yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan mengantongi sertifikat pelatihan hakim dalam perkara korupsi pada Januari 2010, sementara A disebut bernama Asep.
"Ketika penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa uang yang jumlahnya masih dihitung, belum bisa disampaikan secara persis," tambah Johan.
Menurut informasi yang dikumpulkan, kasus tersebut terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim Setyabudi, yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.
Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat Pemerintah Kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Sementara uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar disebut tidak perlu diganti karena sudah disita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar