KEGALAUAN
PERADILAN PELANGGARAN HAM BERAT DI
INDONESIA
Makalah
ini diajukan guna memenuhi
Tugas
Mata Kuliah Hukum dan HAM
Disusun
oleh :
A.RIRIS
MULDANI
Nim :
12340139
Dosen
Pengampu
ACH.
TAHIR, SHI., LL.M., M.A.
ILMU
HUKUM
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Melalui studi
kasus-kasus pelanggaran HAM berat dapat dianalisis bahwa pernyataan dalam
perumusan masalah terjawab, yakni 1) Pelaksanaan yuridiksi pengadilan pidana
indonesia terhadap pelanggaran HAM berat belum sesuai dengan statuta Roma
tahun1998, baik dari substansi hukum maupun acara pidana; 2) seharusnya
yuridiksi pengadilan pidana memenui standar hukum internasional, dengan mengacu dan menyesuaikan diri dengan ICC
Statuta Roma 1998, mengingat draf konsep ICC Statuta Roma disusun oleh para
pakar hukum pidana internasional dan praktisi yang berpengalaman dalam
peradilan pidana terhadap pelanggaran HAM berat.
Peradilan pidana HAM
Indonesia di masa yang akan datang harus menyesuaikan diri dengan ICC Statuta
Roma 1998. Apabila ini berhasil akan memberi manfaat dalam penegakan peradilan
pidana pada umumnya, khususnya pengadilan HAM di indonesia. Sebagai bukti
pernyataan di atas, di bawah ini papartan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di
indonesia.