Peranan Politik Hukum dalam mewujudkan Tujuan Negara
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Sebuah
negara lahir dan tumbuh berkembang sudah
pasti memiliki tujuan yaitu mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara. Sebuah
negara lahir karena adanya persamaan kehendak antar warga negara dengan konsensus
membentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk mewujudkan keinginan bersama
dinamakan negara. Dalam suatu negara tentu harus terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur
sebuah negara yakni adanya wiayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan, dengan
terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka eksistensi negara dapat dilihat
keberadaanya. Mariam Budiardjo mengatakan Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik,
dengan kata lain negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia-manusia dalam masyartakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[1]
Dengan demikian maka disamping makna negara sebagai wadah maka negara juga
sebagi alat yakni untuk mencapai tujuan tertentu dengan atribut kekuasaannya
yang dibatasi dan dibagi menurut sistem hukum atau konstitusi sebuah Negara.
Indonesia
sebagai negara hukum yang secara tegas dikatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, konsekuensinya adalah segala bentuk tindakan pemerintah
dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan hukum atau harus dalam bingkai
hukum, apakah itu kebijakan hukum dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan
hukum itu sendiri. Negara sebagai organisasi kekuasaan dalam hal ini kekuasaan
yang dibatasi oleh hukum, yang mana tiga poros kekuasaan negara itu terdiri
dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dari ketiga cabang
kekuasaan ini maka Politik Hukum pemerintah sebagai representasi dari rakyat dalam
negara demokrasi harus mencerminkan kehendak rakyat, dan juga mewujudkan amanah
konstitusi yang mengatakan “membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.... Dengan demikian
Pemerintah dalam hal ini mempunyai peranan yang penting dalam menentukan arah
dan kebijakan mewujudkan tujuan negara tersebut.
Politik Hukum dalam menwujudkan tujuan
negara Indonesia memiliki relevansi bahwa hukum merupakan alat untuk mencapai
tujuan negara. Prof. Muchsan Memberikan Pengartian Politik Hukum sebagai suatu
ilmu pengetahuan yang mempelajari Perbuatan pemerintah yang berwenang dalam
memilih alternatif yang tersedia untuk menghasilkan produk hukum yang bertujuan
untuk mewujudkan tujuan negara.[2] Dengan
pengertian tersebut maka terdapat empat unsur dari politik hukum itu, yaitu :
1. Adanya
perbuatan aparat yang berwewenang;
2. Adanya
altenatif yang dapat dipillih;
3. Adanya
produk Hukum yang dilahirkan;
4. Adanya
tujuan negara yang hendak diwujudkan dengan produk hukum yang dilahirkan.
Dengan demikian maka politik hukum
memberikan makna bahwa hukum adalah alat untuk mencapai sebuah tujuan dalam
sebuah negara, dan tujuan negara itu tidak lain adalah apa yang dikatakan dalam
Konstitusi tertulis yakni Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan hubungan yang saling
berkaitan antara hukum, politik dalam suatu negara merupakan dua hal yang
saling mempengaruhi dalam pembuatan hukum di Indonesai.
Berdasaarkan
pada dua konsep tersebut diatas terkeait konsep politik hukum hubungannya
dengan perannya dalam mewujudkan tujuan negara maka dapat dirumuskan permasalah
sebagai berikut :
1. Bagaimanakah
politik hukum berperan dalam mewujudkan tujuan Negara?
2. Apakah
Politik Hukum Indonesia merupakan politik hukum yang mengarah kepada tujuan
negara?
Bab II
Pembahasan
A.
Konsep
Tujuan Negara Indonesia
Tujuan nasional Indonesia yang ada
pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup empat hal, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
keadilan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat
tujuan ini bila terpenuhi maka apa yang disebut dengan kesejahteraan dan
keadilan sosial dapat dikatakan terwujud. Berdasarkan hal tersebut dikatakan
bahwa tujuan negara itu terdiri dari tujuan perlindungan (protection goal),
tujuan kesejahteraan (welfare goal), tujuan mencerdaskan (education goal) dan
tujuan kedamaian (peacefull goal).[3]
Sejahtera ukurannya terpenuhinya sandang pangan, dan papan, sedangkan urusan
pendidikan juga merupakan hal yang sangat penting terlebih-lebih dalam
kehidupan yang serba maju peran pendidikan menentukan sumberdaya manusai,
sehingga diperlukan akses yang mudah agar dapat dinikmati oleh rakyat umunya.
Kedamaian adalah tujuan akhir dari hukum, kedamaian disini ditujukan kepada
seluruh rakyat Indonesia, situasi yang kondusif tentram, aman dan damai adalah
kehendak seluruh rakyat dalam sebuah negara yang berdasarkan atas Hukum. Dari
keempat tujuan ini dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan pada lima sila
dasar negara yakni Pancasila. Pancasila dijadikan pemandu politik hukum
nasional dalam mewujudkan tujuan negara.
Sebagai
negara hukum maka konsep perlindungan dalam konstitusi kita dimaknai sebagai
perlindungan dalam arti hukum. Dalam ranah hukum konsep perlindungan ini dapat
dilihat dari tidak atau terpenuhinya hak, dalam hal ini hak-hak dasar warga
negera Indonesia. Manusia sebagai subjek hukum merupakan penyandang hak dimana
hak itu diatur dan dilindungi oleh hukum. hak yang tertinggi adalah hak asasi
manusia, kemudian hak biasa, dan hak khusus pada setiap warga negara. Hak-hak
asasi manusia dijamin oleh hukum tertinggi yaitu konstitusi. Hak asasi kaitannya erat dengan harkat dan
martabat manusia, hak biasa semua orang dapat memiliki, hak khusus Cuma warga
negara khusus yang memiliki, hak yang kedua dan ketiga dapat digugurkan oleh
prakarsa sendiri, sedangkan hak yang pertama tidak dapat digugurkan oleh
siapapun. Di Indonesia hak-hak dasar hanya dicantumkan dalam konstitusi tetapi
belum menjamin terhadap hak tersebut karena pelaksanaannya didelegasikan dalam
peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang.
B. Negara Indonesia adalah Negara Kesejahteraan
(Welfare
State)
Sebagai
negara kesejahteraan maka peranan negara tidak terbatas sebagai penjaga
ketertiban, tetapi lebih jauh menjangkau kehidupan masyratakat secara nyata
disetiap lini kehidupan yang kompleks. Sebagai contoh turut sertanya pemerintah
dalam mewujudkan kesejahteraan dibidang ekonomi, sosial dan pendidikan. Jelas
bahwa ini menunjutkan bahwa negara hukum indonesia adalah negara hukum kesejahteraan
sosial atau welfare state. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembukaan
udang-undang dasar 1945, yang mengatakan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial. Jadi disini berbeda dengan konsep individualis dan sosialis, namun
Negara Indonesia menyeimbangkan kedua kepentingan yaitu kepentingan individu
dengan kepentingan kelompok atau negara. Prof Muchsan mengatakan negara Indonesia
sedikit banyak menganut ajaran sosialis dimana hubungan negara dengan individu
berlaku doktrin bahwa kepentingan umum atau masyarakat lebih diutamakan
daripada kepentingan individu atau perseorangan. Akan tetapi juga menerapkan
ajaran individualis karena Undang-Undang dasar 1945 tetap mengakui adanya
hak-hak perseorangan yang harus dihormati oleh pemerintah dan orang lain.[4]
Berdasarkan hal itu maka pemenuhan hak juga memperhatikan kewajiban dengan kata
lain harus ada keseimbangan antara keduanya. Berdasarkan hal itu juga maka
dalam mencerdaskan bangsa itu baik bila ditunjang dengan pendidikan yang
memadai, baik secara formal maupun informal. Baik yang statusnya negeri ataupun
swasta harus disentralisasi oleh pemererintah tetapi jangan sampai menimbulkan
kesenjangan dibidang pendidikan karena konsep keadilan sosial yang diperoleh
dari akses pendidikan adalah keadilan seluruh rakyat. Hal ini jelas bahwasannya
pembangunan sumberdaya manusia indonesia merupakan paktor penentu majunya suatu
negara. Untuk mepercepat pertumbuhan sumberdaya manusia indoensia diperlukan
komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Hal ini penting mengingat
persaingan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sesuatu yang tidak
dapat terhindarkan. Dalam bidang kesejahteraan sosial maka negara hendaknya
berpihak kepada rakyat, dalam artian kebijakan kebijakan ekonomi harus
berasaskan pancasila, buka yang lain (individualis liberal), kita harus
mengedepankan ekonomi kerakyatan. Dalam mewujudkan Tujuan perdamaian (paecefull
goal), Hukum itu menghendaki kedamaian. Negara Indonesia mempunyai kedaulatan
baik kedalam maupun keluar. Dapat dimaknai bahwa keamanan dari berbagai ancaman
baik dari dalam maupun dariluar harus dapat dilaksankan berdasarkan hukum. sebagai
contoh daerah Indonesia bagian timur bergejolak, dalam hal tersebut tentu
negara mempunyai peran yang menentukan agar perdamaian di papua segera
terwujud. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukan
eksistensinya dalam kancah internasional serta menunjukan keberadaanya dalam keikutsertaan
melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian dunia. Dapat disimpulkan bahwa
negara Indonesia melindungi negara tanah air dan seluruh warga negara indonesia
baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa,
dan lain sebagainya. Di samping itu negara Indonesia turut berperan aktif dalam
menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan bersama serta ikut dalam organisasi
internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.
C.
Peranan
Poltik Hukum Kaitannya dengan Tujuan Negara
Politik hukum dapat dilihat dalam proses maupun penerapakan hukum itu
sendiri. Dalam aspek kehidupan negara maka tujuan negara itu terdapat dalam
bingkai hukum. kesepakatan mengenai kebijakan hukum dalam mencapai tujuan
negara dilakukan secara demokratis oleh lembaga-lembaga politik sebagai wujud
representasi rakyat. Terdapat beberapa pengertian terhadap politik hukum ini.
Muchsan memberikan pengertian seperti telah di sebutkan dalam halaman pertama
makalah ini. Mahfud MD mangatakan Politik hukum adalah Legal policy atau garis
(kebijakan) resmi tentang hukum yang
akan diberlakukan baik dengan pembuatan
hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan
negara.[5]
Senada dengan Abdul Hakim garuda Nusantara mengatakan politik hukum di
indonesia adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional
oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, Pembangunan hukum yang berintikan
pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan
kebutuhan. Kedua, pelaksana ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan
fungsi lembaga dan pembinaan para
penegak hukum.[6]
bagaimanapun juga akhir dari politik hukum adalah untuk mencapai tujuan negara
karena politik hukum adalah instrumennya dalam melangkah mengenai seluruh aspek
kehidupan hukum secara luas dalam kehidupan bernegara. Mengingat hukum sebagai
alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada pancasila, juga harus
berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechsidee), yakni
:
1. Melindungi
semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi)
2. Mewujudkan
keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
3. Mewujudkan
kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi)
4. Menciptakan
toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.[7]
Politik hukum adalah
suatu studi terhadap perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif
yang tersedia untuk menghasilkan produk hukum demi mewujudkan tujuan negara.
Dengan pengertian demikian maka mulai dari aparat dalam hal ini lembaga negara
harus mempunyai kapasitas atau kompetensi hukum baik secara atribusi, delegasi
maupun mandat, terhadap unsur kedua di sini letak keunikan dan kekhasannya
karena pembangunan hukum Indonesia harus
berasaskan pada Pancasila, asas negara hukum, asas negara kesatuan dan persatuan,
asas kedaulatan rakyat dan asas kepentingan umum. Pada asas-asas tersebut
pemerintah dalam arti luas berpikir dan bertindak dalam memproduk hukum baik
dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Untuk unsur
yang ketiga produk hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan dan dapat
pula berupa peraturan kebijakan. Di mana pokok sumber hukum tertingginya
terdapat pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai cita negara (rechsidee)
merupakan bersifat abstrak dijabarkan secara konkret dalam pembentukan produk
hukum di Indonesia. hal ini jelas bahwa politik hukum berorientasi kepada
tujuan negara yang termuat dalam konstitusi tertulis negara Indonesia. Notonagoro,
mengatakan bahwa pelaksanaan dari Pancasila itu dapat dilakukan dengan dua
jalan dan dua bentuk pula, yaitu pertama
bersifat Bathin dan kedua Lahiriah. Pelaksanaan pada diri kita akan
membentuk kepribadian kita adalah yang
bersifat bathin. Dan pelaksanaan yang melalului jalan perundang-undangan dan
penyelenggaraan negara ini adalah yang bersifat lahir.[8]
Dengan demikian politik hukum mulai dari proses pembentukan sampai pada
pelaksanaan hukum itu harus mencerminkan Pancasila Pelaksanaan pancasila secara
Bathiniah kaitannya dalam pembangunan hukum nasional
Manusia yang pancasilais adalah
orang yang mampu mengimplementasikan pancasila dalam kehidupannya, pembangunan
hukum nasional hendaknya dilihat dari pembangunan manusia sebagai subjek hukum
yang merupakan pelaku-pelaku hukum yang melaksankan hukum Positif. Apabila
terjadi ketimpangan dalam pembangunan hukum nasional kita mustahil tujuan hukum
itu dapat tercapat, dengan kata lain cita hukum yang berdasarkan Pancasila sila
itu tidak akan terwujud. Masyarakat suatu negara yang tunduk pada falsafah
negaranya, dengan sendirinya juga mematuhi hukum pada tataran hukum positif.
Memang sesuatu yang sangat sulit untuk mencapai apa yang ideal atau apa yang
seharusya, namun dengan kebulatan tekat itu adalah mungkin. Sehingga bukan
hanya dalam tataran normatif saja tetapi penekanan dalam kondisi sosial empiris
juga diperhatikan. Politik hukum memberikan kontribusi dalam memilih alternatif
yang tersedia yakni Pancasila sebagai alternatif mutlak. Hukum yang
mencerminkan pancasila yang didukung pula masyarakat yang pancasilais, ada
istilah mengatakan dimana ada masyarakat di situ ada hukum, dan yang tidak
kalah penting bahwa hukum itu ada dalam masyarakat atau The Living Law, pancasila merupakan nilai-nilai yang hidup dalam
masyakat Indonesia sejak dulu sebelum proklamasi kemerdekaan, maka dapat
disimpulkan bahwa sesuatu yang ideal, sesuatu yang diidam-idamkan dalam sebuah
negara adakan terwujud.
Hukum sebagai sarana untuk menwujudkan
tujuan negara dipengaruhi oleh produk hukum itu sendiri. Dalam teori hukum terdapat
tiga teori dalam pembentukan produk hukum yaitu:
1. Teori
materil
2. Teori
formil
3. Teori
filsafati
Teori
yang pertama ini dijelaskan dengan cara berpikir Leopold Pospisil dalam bukunya
Antropology of Law dan disampaikan oleh Prof. Muchsan dalam Kuliah Poltik Hukum
pada program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. tiga kerangka berpikirnya
dijelaskan sebagai berikut :
1. Hukum
di dunia ini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pertama, Authoritarian Law
dan Kedua, adalah Commom Law.
2. Dua
kelompok hukum tersebut punya kelebihan dan kekurangan, justru kelebihan dan
kekurangannya ini berbanding terbalik. Untuk tipe yang pertama yakni
athoritarian law, kelebihannya mempunyai kepastian hukum yang tinggi dan juga
memiliki daya paksa yang tinggi, namun memiliki kelemahan yaitu bersifat statis
sehinngga mudah ketinggalan jaman, objektifitas keadilannya sulit diwujudkan
karena dibuat oleh penguasa juga dilihat oleh kacamata penguasa, padahal hukum
itu akan diterapkan dalam masyarakat. Untuk tipe yang kedua, kekurangnya bahwa
ini memiliki kepastian yang rendah, sewaktu-waktu berubah-ubah, daya paksanya
rendah. Namun kelebihan dari model common law ini bahwa bersifat dinamis selalu mengikuti
masyarakat, dan mempunyai objektifitas keadilan yang mudah diwujudkan.
3. Hukum
yang baik adalah produk hukum yang materinya banyak diambil dari common law,
diberi bentuk authoritirian Law.[9]
Dengan demikian maka dalam proses
pembentukan hukum sebagai salah satu unsur politik hukum perlu memperhatikan
aspek-aspek sosiologis dalam hal ini norma-norma yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat lebih jauh kearifan lokal sehingga diadopsi dan dinormatifkan
dalam bentuk hukum formal sehingga mempunyai kepastian hukum dan efektifitas
yang tinggi. Hal ini mudah dipahai karena hukum ini mencerminkan nilai-nilai
yang dijunjung dan dihormati dalam kehidupan masyarakat akan menjamin
terlaksananya tujuan hukum itu sendiri atas secara lebih luas tujuan politik
hukum itu dapat terlaksana dalam mewujudkan tujuan negara. Sebenarnya ini
merupakan kombinasi dari aliran positifis dengan aliran hukum kritis, sehingga
melahirkan hukum yang responsif progresif.
Teori
materil, teori ini dikemukakan oleh Rick dickerson, dalam legal drafting
theory. Hukum yang baik harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. Tuntas
mengatur permasalahannya, dalam hal ini tuntas demi kepastian hukum
2. Sedikit
mungkinmengatur tentang delegasi perundang-undangan; bilamana banyak menatur
delegasi perundang-undangan adalah sesuatu yang tidak baik;
3. Dilarang
memuat ketentuan yang bersifat elastis karena bila demikian akan mudah disalah
artikan oleh penguasa.[10]
Dalam undang-undang
tentang peraturan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 mengatakan bahwa
produk hukum itu harus memenuhi tiga
landasan yaitu landasan yuridis, sosioligis dan filosofis. Namun M. Solly Lubis
dikutif oleh I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na,a, mengemukakan ada tiga
landasan yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan politis.[11]
Bila melihat dari kacamata politik hukum maka sangatlah relevan bila yang
disebutkan terakhir terkait landasan politik, landasan ini merupakan garis
kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan
pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan negara. Lebih jauh dikatakan pula oleh I gde Pantja Astawa
dan Suprin Na,a[12]
bahwa agar dapat mencapai suatu good legislation, setiap peraturan
perundang-undangan harus memiliki landasan :
a. Landasan
Filosofis
b. Landasan
sosiologis
c. Landasan
yuridis
d. Landasan
politis
e. Landasan
ekonomis.
Kelima
landasan tersebut idealnya dapat dilaksanakan dalam proses legislasi karena
tidak dapat disangkal bahwa politik hukum di Indonesia adalah politik
perundang-undangan karena segala aspek kehidupan hendak di buat dalam peraturan
perundang-undangan dengan demikian maka tujuan negara juga ditentukan oleh
politik perundang-undangan. sehingga semampu mungkin agar produk hukum itu
menjamin perlindungan, kesejahteraan, pendidikan dan kemakmuran dan keadilan
bagi rakyat Indonesia.
BAB III
Penutup
Keimpulan
Bahwa
Poltik hukum dalam mewujudkan tujuan Negara harus dicermati dari awal proses,
pembuatan produk hukum sampai pada tataran pelaksanaannya.
Politik
Hukum Indonesia tendensinya condong ke arah politik perundang-undangan sehingga
diperlukan formula yang baik agar dapat mengakomodir kepentingan rakyat,
kesadaran hukum masyarakat dan juga rasa keadilan sosial.
Dalam
Politik Hukum harus dapat menjebatani antara kepastian hukum dan kemanfaatan
demi tujuan negara, dalam hal ini common law dan authoratian law di
kombinasikan agar menghasilkan hukum yang responsif dan progresif.
Dengan
Melihat Fakta dalam Masyarakat maka dapat disimpulkan tujuan Negara secara umum
belum dapat diwujudkan dengan politik Hukum yang ada akibat keluarnya kebijakan
hukum yang keluar dari Relnya Pancasila..
Saran
Dalam
proses menentukan politk hukum Indonesia hendaknya produk hukum yang dihasilkan
mencerminkan nilai-nilai pancasila sehingga apa yang menjadi amanat konstitusi
mengenai tujuan negara dapat terwujud. Dalam hal ini politik hukum tidak hanya
ditujukan kepada bandan legislatif pembuat undang-undang, tetapi juga eksekutif
pelaksana undang-undang dan yudikatif yang menerapkan hukum sebagai pengontrol
dan pemberi keadilan bagi pencari keadilan.
[1] Miriam Budiardjo, dasar-dasar
ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010, hlm, 47
[2] Muchsan, 23 september 2011,
Materi Kuliah Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
[3] Ibid, Materi Kuliah Politik
Hukum UGM (Yogyakarta 2011)
[4] Muchsan, Beberapa catatan Tentang
Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indoensia,
Yogyakarta : Liberti, 1981, hlm, 4-6
[5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di
Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 1
[6] Dalam Moh. Mahfud MD, ibid,hlm,
17
[7] Bernard L. Tanya dalam Moh.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Mengawal Konstitusi, PT RajaGrafindo
Persada, jakarta, 2010, hlm, 18
[8]
Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tudjuh Djakarta,
1980 hlm. 175
[9] Muchsan, 11 September 2011, Materi
Kuliah Politik Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas gadjah Mada
Yogyakarta.
[10] Ibid,
[11] I Gde Pantja Astawa, dan Suprin
Na,a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni Bandung,
2008, hlm,77-78
[12] Ibid, hlm, 78- 81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar