DALIL
TENTANG SUAP DAN HADIAH
Suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma,
baik bagi yang memberi maupun yang menerima.
Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu
dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]
Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah
kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka
dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada
kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar