Hukum Kewarisan Islam


KETENTUAN BERDASAR AHLUS SUNNAH WALJAMAAH

          SUMBER
          AZAZ DAN UNSUR
          MACAM AHLI WARIS
          KETENTUAN PEMBAGIAN
          BEBERAPA CONTOH SOAL

SUMBER HUKUM WARIS ISLAM
1. Al-Quran : Kitab suci agama Islam
 Ayat-ayat pokok  : QS. An-nisa’ ayat 11,12, 176
Garis Hukum
·         Ayat 11 tentang bagian anak, ibu dan bapak
·         Ayat 12 tentang bagian suami/istri dan saudara-saudara
·         Ayat 176 tentang pengertian kalalahi dan bagian saudara.
2.  Sunaturasul atau hadist ialah perkataan, perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad S.A.W
3. Ijtihad

Teori HWI Menurut Ahli Sunnah
Azas dan Unsur HWI
1. Ahli Waris yang berhak: 25 orang
     a. Laki-laki 15 orang
     b. Perempuan 10 orang.
2. Mahjub/saling menutup dalam hak mewaris.
3. Golongan Ahli Waris
    a. Dzawil Furudh
    b. Asobah
    c. Dzawil Arham
4. Faridhoh ada 6 bagian untuk 12 ahli waris.

Kompilasi Hukum Islam
          Pengertian
          Dasar Hukum
          Isi KHI, pasal 171-214, tentang
        Ketentuan umum,  pasal 171
        Ahli waris,  pasal 172-175
        Besarnya bagian, pasal 176-209
        Hibah dan wasiat, pasal 210-214

 Kompilasi Hukum Islam
          Kompilasi adalah himpunan hukum sejenis
          Kompilasi Hukum Islam adalah himpunan hukum. Material dalam bentuk suatu dokumentasi yustisia berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan Ijtihad sebagai hukum positif/terapan dalam menyelesaikan masalah bagi orang Islam
Kompilasi hukum Islam terdiri atas tiga buku:
        Hukum Perkawinan
        Hukum Kewarisan
        Hukum Perwakapan
 
DASAR HUKUM KOMPILASI
          Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991, tentang penyebarluasan kompilasi hukum Islam.
          Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Februari 1985 NO: B/I/735 tentang hukum material yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumber pada 13 buah kitab yang kesemuanya bermazhab Syafi’i
          Surat keputusan Menteri Agama RI No tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan inpres No 1/1991

 BAGIAN AHLI WARIS (Pasal 176-182 KHI)
 
CARA MENJAWAB SOAL HUKUM WARIS
Dalam menjawab soal, dikerjakan dengan urutan:
          Gambar
          Persoalan Hukum
          Perhitungan
          Ikhtisar Pembagian
Setiap masalah diatas diuraikan sebagai berikut:

AD. A. GAMBAR
          Setiap soal hukum waris harus dibuat gambar terlebih dahulu, karena dengan gambar akan tampak jelas persoalan dan susunan para ahli waris.
          Gambar yang dimaksud harus sesuai dengan kode atau bentuk yang telah diterangkan.

AD. B. PERSOALAN HUKUM
          Dalam hal ini diuraikan dengan jelas setiap masalah, hubungan dan besarnya bagian setiap ahli waris serta dasar hukum dari ketentuan tersebut yang bersumber dari hukum Islam yaitu Al Qur’an, hadist, Ijtihad, kompilasi hukum Islam dan yurisprudensi atau ketentuan lainnya.

AD. C. PERHITUNGAN
          Dikeluarkan wasiat terlebih dahulu, baru kemudian sisanya dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh dan ashabah.
          Setelah ditentukan siapa yang menjadi ahli waris dan besarnya bagian masing-masing, maka harus dicari KPK atau asal masalah, yaitu angka yang dapat membagi penyebut tanpa pecahan.

AD.D. IKHTISAR PEMBAGIAN
          Bagian akhir pekerjaan pemisahan dan pembagian harta peninggalan ialah membuat ikhtisar atau rangkuman seluruh bagian masing-masing ahli waris sehingga jumlahnya 100%.
 
Contoh no.1 :
A meninggal dunia dan meninggalkan bapaknya B, seorang anak laki-laki C dan seorang anak perempuan D.
I. Gambar

 
II. Persoalan Hukum
        Bapak menerima 1/6 dasar hukum ; Q.S. 4 : 11
        Anak laki-laki C menjadi ‘ashabah binafsih bilgairi, mereka menerima sisanya. Dasar hukum ; QS. 4 :11 dan hadist
        C : D = 2 : 1.
III. Perhitungan
                B = 1/6 , sisa 1-1/6 = 5/6 (untuk C dan D)
                C = 2/3 x 5/6 = 10/18      dengan perbandingan 2 : 1.
                D = 1/3 x 5/6 =   5/18
                Penjelasan : Karena ada anak laki-laki, maka dipakai cara‘ashabah.
IV. Pembagian
                B  Menerima   3/16
                C  Menerima 10/18
                D  Menerima   5/18
                                                    18/18
 

Cara pembagian harta perkawinan 
 
Jika perkawinan berakhir karena perceraian atau meninggal, maka:
            Harta bawaan menjadi milik masing-masing
            Harta bersama dibagi dua, masing-masing 1/2 bagian atau menurut perbandingan yang disepakati
(Psl 35 UU No 1/ 74 & Psl 190 KHI)

Peran PA, Notaris/PPAT, Contoh Kasus,Proposal dan Akta Notaril
          Peran PA & Notaris/PPAT dalam PHP
          Prosedur Pembagian Waris
          Contoh Kasus dan Proposal

KUMPULAN
          Perkembangan Hukum Nasional dan Hukum Islam di Indonesia
          Perkembangan Hukum Waris Pasca UUPA dan KHI

PERBEDAAN HUKUM WARIS ISLAM, BARAT, ADAT
  Hukum waris Islam memiliki keunggulan komparatif dibanding sistem kewarisan lainnya.

MASALAH-MASALAH KHUSUS YANG HARUS DIPERHATIKAN
          Asas harta bawaan dan harta bersama.
          Sistem mahjub/saling menutup ahli waris.
          Perjanjian kawin.
          Wasiat yang diperbolehkan maksimal 1/3.
          Anak angkat dan anak luar nikah.
          Perubahan nilai harta peninggalan.
          Pembuktian kepemilikan harta peninggalan.

Category: 1 komentar

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar