Siapakah Pelaku Penyerangan LP Cebongan Sleman?


Selama ini Kopassus Hanya diam, berbagai statement dari beberapa kalangan yang terlihat Pintar tapi Bodoh yang cenderung menjadi Fitnah dan menuduh tanpa bukti. Terutama ANJING-ANJING BEGAJUL AMERIKA YANG BERNAMA KOMNAS HAM.          

Jika mereka bisa memberikan pendapat dan menuduh, adalah Hak Kami juga, sebagai Prajurit Kopasus juga untuk menyampaikan pendapat. kita harus melihat permasalahan ini berdasarkan Fakta, Bukti, urutan kejadian dan TKP.

Sebelum kita membahas permasalahn yang sebenar-benarnya, saya akan menjelaskan secara singkat siapa sebenarnya 4 orang yang DISIKSA KEMUDIAN DITEMBAK DI LP CEBONGAN SLEMAN

1. Bripka Yohanis Juan Manbait alias Juan adalah Anggota Polresta Jogja berdinas di Polsekta Jogja, Bripka Juan adalah mantan Pidana Polda Jogja yang baru dibebaskan oleh satuannya karena menjadi Bandar Narkoba. Bripka Juan adalah Pemasok Narkoba utama di Hugos Caffe dan Bosse.

2. Benyamin Sahetapy alias Decky adalah Residivis yang baru keluar dari penjara akibat melakukan pembunuhan terhadap warga Papua di Jogjakarta. Decky adalah Pengurus Ormas KOTIKAM JOGJA (Komando Inti Keamanan), pekerjaan Decky adalah Keamanan beberapa tempat Hiburan di Jogja, depkolektor, dan ketua preman di Jogja. Decky adalah pemasok Narkoba ke beberapa tempat Hiburan di Jogja dari Bandar-bandar Narkoba di Jogja diantaranya beberapa Oknum anggota Polda Jogja.

3. Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, kedua orang ini adalah anak Buah dari Bripka Juan dan Decky dan juga anggota Ormas KOTIKAM.

4. Ormas Kotikan ini  diketuai oleh Sdr. Rony Wintoko, Ormas ini selalu membuat keributan di Jogja selain pengedar Narkoba, beberapakali melakukan tindakan Kriminial penganiayaan dan pembunuhan, kelompok ini pernah melakukan penganiayaan yang berujung kematian terhadap Mahasiswa asal Bali dan anggotanya yang bernama Joko dkk melakukan pengeroyokan terhadap terhadap anggota Yonif-403 Jogja, serta penikaman terhadap Mahasiswa asal Timor leste.
Category: 0 komentar

Apakah Benar ? Sifat Sesuai Bulan Lahir.


1. JANUARI 
✓Sangat mencintai pasangan 
✓Sulit melupakan saat dikhianati 
✓Setia 
✓Romantis 
✓Baik hati dan tegas 
✓Mudah bergaul & pemalu 

Category: 0 komentar

Hukum Kewarisan Islam


KETENTUAN BERDASAR AHLUS SUNNAH WALJAMAAH

          SUMBER
          AZAZ DAN UNSUR
          MACAM AHLI WARIS
          KETENTUAN PEMBAGIAN
          BEBERAPA CONTOH SOAL

SUMBER HUKUM WARIS ISLAM
1. Al-Quran : Kitab suci agama Islam
 Ayat-ayat pokok  : QS. An-nisa’ ayat 11,12, 176
Garis Hukum
·         Ayat 11 tentang bagian anak, ibu dan bapak
·         Ayat 12 tentang bagian suami/istri dan saudara-saudara
·         Ayat 176 tentang pengertian kalalahi dan bagian saudara.
2.  Sunaturasul atau hadist ialah perkataan, perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad S.A.W
3. Ijtihad
Category: 1 komentar

Kriteria Calon Presiden 2014, menurut Media Asing


Pemilihan presiden di Indonesia masih 15 bulan lagi. Namun, Indonesia sudah terobsesi sekarang untuk membicarakan pengganti Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah penilaian koresponden Fairfax Media Australia untuk Indonesia, Michael Bachelard.

Category: 0 komentar

tips Jalan Sukses




Banyak cara yang dilakukan agar bisa menjadi seorang pengusaha sukses. Salah satunya, dengan menjadi produktif. Pertanyaannya? Bagaimana caranya? Menjadi pengusaha, tentu banyak tantangannya. Sebab, kompetisi makin ketat, permintaan makin beraneka ragam, dan posisi pelanggan kini sudah semakin setara dengan produsen. Kemajuan teknologi informasi turut menjadikan persaingan semakin sengit. Bagi yang tahan banting, barangkali dengan persaingan justru semakin matang. Namun, bagi yang tidak siap, siap-siap saja mengalami kejatuhan.
Category: 0 komentar

Akhlak Profesi Hukum




Etika atau akhlak merupakan cabang aksiologi yang membicarakan masalah nilai “betul” (right) dan “salah” (wrong) dalam arti susila (moral) dan tidak susila (immoral). Etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bajik. Kebajikan sering dilawankan dengan kejahatan-kejahatan (vices), yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang mempunyainya dikatakan sebagai orang yang tidak susila.
Category: 0 komentar

Tips Agar Anak Rajin Belajar


         Memotivasi anak agar lebih rajin belajar, mengerjakan PR, atau rajin membantu membersihkan rumah, menjadi tantangan tersendiri bagi para orang tua. 



Agar anak lebih semangat dan termotivasi, cobalah beberapa cara berikut.

1. Terlibat dalam kegiatan anak
Saat si kecil tahu orangtuanya tertarik pada apa yang dilakukannya, anak akan bersemangat untuk mengajak Anda mengikuti seluruh prosesnya. Anak juga akan semakin terpacu untuk memberi hasil yang terbaik. Menjadi penonton saat anak bertanding di laga sepak bola antar sekolah, misalnya, membuat anak menyadari Anda selalu hadir mendampinginya di berbagai kesempatan untuk memberi semangat.
Category: 0 komentar

Sejarah,macam, dan cara pembuatan Batik Indonesia



Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis dan “titik”. Kata batik merujuk pada kain dengan corak yang dihasilkan oleh bahan “malam” (wax) yang diaplikasikan ke atas kain, sehingga menahan masuknya bahan pewarna (dye), atau dalam Bahasa Inggrisnya “wax-resist dyeing”.
Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya “Batik Cap” yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak “Mega Mendung”, dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.
Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh orang Tionghoa, yang juga mempopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.
Teknik membatik telah dikenal sejak ribuan tahun yang silam. Tidak ada keterangan sejarah yang cukup jelas tentang asal usul batik. Ada yang menduga teknik ini berasal dari bangsa Sumeria, kemudian dikembangkan di Jawa setelah dibawa oleh para pedagang India. Saat ini batik bisa ditemukan di banyak negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, India, Sri Lanka, dan Iran. Selain di Asia, batik juga sangat populer di beberapa negara di benua Afrika. Walaupun demikian, batik yang sangat terkenal di dunia adalah batik yang berasal dari Indonesia, terutama dari Jawa.
Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.
Meskipun batik identik dengan pakaian adat Jawa, namun kini batik sudah menjadi pakaian nasional bagi masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak pula dikenal di manca negara. Penggunaannyapun tidak lagi sebagai pakaian adat tetapi sudah mengikuti perkembangan mode busana baik bagi wanita maupun pria, bahkan biasa digunakan sebagai desain interior dan perlengkapan rumah tangga.
Macam batik dapat dibedakan menjadi :
1. Batik Klasik

Batik klasik mempunyai nilai dan cita rasa seni yang tinggi, dengan pengerjaan yang rumit dan dalam waktu berminggu-minggu. Batik klasik mempunyai pola-pola dasar tertentu dengan berbagai macam variasi motif, seperti kawung, parang, nitik, tuntum, ceplok, tambal, dan lain sebagainya. Bahan dasar batik berupa kain katun putih kwalitas halus, juga kain sutera putih, batik dengan bahan sutera akan menghasilkan warna yang lebih hidup.
Proses Pembuatan Batik Klasik
Hampir setiap orang pernah melihat batik. Bahkan banyak diantaranya yang pernah melihat cara pembuatan batik. Mereka mengira bahwa mereka melihatnya dalam perjalanannya di Jawa sewaktu kunjungan ke sebuah tempat kerja batik dimana para wanita menggambar desain-desain pada kain putih dengan sebuah canting. Bagian ini, dimana sesungguhnya merupakan penerapan malam adalah hanya satu dari berbagai langkah pemrosesan yang harus dilakukan untuk menjadikan suatu barang bernama batik.
1.1. Persiapan
Kain katun putih dengan lebar kira-kira 110 cm dan panjang 240 cm digarap sebelumnya agar bisa dipakai untuk pengolahan selanjutnya. Penggarapan ini terdiri dari mencuci, menganji, menjemur dan mengetuknya, suatu proses yang memakan waktu berhari-hari.
1.2. Design
Jika kain sudah siap untuk proses selanjutnya, maka motif-motif digambar dengan mengikuti pola yang sudah tersedia pada kertas atau langsung menggambar pada kain bagi pengrajin batik yang telah ahli. Setelah desain dibuat maka satu persatu diberi warna. Namun bisa juga menggambar keliling desain dulu supaya bidang-bidangnya bisa ditutupi. Cara menggambar dilakukan dengan cairan malam yang keluar dari canting dalam bentuk pancuran halus, sedangkan ukuran canting pun bervariasi.
Canting berbentuk seperti poci teh kuningan kecil sebesar kepala pipa tembakau dan bertangkai kayu. Semakin kecil canting semakin halus aliran malam yang keluar. Sebelumnya malam dicairkan dengan cara memanaskan lebih dulu, yang terpenting adalah menjaga suhu agar tepat. Kemudian pada permukaan kain sebaliknya, dilakukan desain dan pengerjaan yang sama agar tidak terdapat perbedaan di kedua sisi kain batik.
1.3. Pewarnaan
Selanjutnya kain bisa dicelupkan dalam bahan pewarna biru. Pewarnaan/pencelupan ini diulang berkali-kali hingga hasilnya tercapai. Pada produk-produk bermutu tinggi pewarnaan hingga 30 kali adalah suatu keharusan. Pewarna tradisional adalah indigo, keistimewaan warna ini adalah warnanya baru timbul sesudah kain yang diberi pewarna ini dijemur dan terkena udara. Jika kain masih basah maka bagian-bagian desain yang akan diberi warna coklat, dikerik malamnya. Setelah itu bagian-bagian yang diberi warna biru dan tetap harus berwarna biru juga ditutup dengan malam. Kemudian kain dicelup ke dalam pewarna coklat.
Bahan pewarna tradisional untuk coklat adalah soga, sejenis kulit pohon tertentu. Penggarapan warna yang baik memakan waktu 15 hari, dengan 3 macam pewarnaan perhari. Bagian-bagian yang mula-mula diwarna biru dan kemudian diwarna coklat menjadi hitam warnanya. Dengan demikian terjadilah tiga warna dari dua bahan pewarna, yaitu biru, coklat dan hitam. Dan disamping itu beberapa bagian tetap berwarna putih.
1.4. Penghilangan Malam
Setelah pengulangan pewarnaan dilakukan sehingga sesuai. Selanjutnya seluruh malam dapat dilepaskan, hal ini dilakukan dengan meng-godog hingga cair, dan cairan malam akan mengapung di permukaan. Setelah itu kain dicuci lagi.
Pengerjaan batik pada kain sutera digunakan tehknik yang berbeda, karena memerlukan malam dan bahan pewarna yang berbeda agar tidak merusak kain suteranya.
Hasil proses pembuatan batik tersebut di atas disebut batik tulis. Jenis lainnya adalah batik cap, dimana pada proses penggambaran dengan canting pada batik tulis digantikan dengan menggunakan cap (seperti gambar di bawah ini) untuk menerapkan malam pada kain.
Batik klasik dikenal dengan bermacam ukuran dan penamaan yakni batik kain panjang dengan lebar 110 cm X panjang 240 cm, batik kain sarung (sekitar 105cmX200cm), selendang (45~60cmX200~300cm), iket kepala (90cmX90cm) dan kemben (60cmX200cm).
Pada penggunaan sehari-harinya batik banyak ditemui dalam berbagai bentuk seperti berbagai macam pakaian resmi pada pria dan wanita, dan bermacam bahan untuk dekorasi interior rumah, kantor ataupun hotel, juga variasi rumah tangga seperti, taplak meja, napkins, place mats, tas, sarung bantalan, bedcover, bed sheet, dan lainnya.
2. Batik Modern

Berbeda dengan batik klasik, pada batik modern motif maupun pewarnaan tidak tergantung pada pola-pola dan pewarnaan tertentu seperti pada batik klasik, namun desainnya bisa berupa apa saja dan warna yang beraneka macam. Batik modern juga menggunakan bahan-bahan dan proses pewarnaan yang mengikuti perkembangan dari bahan-bahan pewarnanya. Terkadang pada beberapa area desain, canting tidak dipergunakan namun dengan menggunakan kuas dan untuk pewarnaan kadang diterapkan langsung dengan menggunakan kapas atau kain. Dengan kata lain, proses pembuatan batik modern hampir seperti batik klasik namun desain dan pewarnaannya terserah pada citarasa seni pembuat dan tergantung bahan-bahan pewarnanya. Bahkan dengan berkembangnya bahan dasar kain dan bahan kain berwarna, batik modern menjadi semakin bervariasi, seperti misalnya batik pada bahan katun lurik Jogja , bahan kain poplin, bahan piyama, bahan wool, dsb.
Proses Pembuatan Batik Modern
Pengerjaan pada batik modern memiliki prinsip yang sama seperti pada proses pembuatan batik klasik karena batik modern merupakan perkembangan dari variasi batik klasik.
2.1. Persiapan
Kain katun yang akan dibatik terlebih dahulu dicuci agar terbebas dari bahan-bahan yang masih dikandung oleh kain ketika proses penenunan/pembuatan kain, ini dimaksudkan agar pada proses pewarnaan nantinya tidak akan berpengaruh oleh bahan-bahan tersebut. Selanjutnya kain yang dipersiapkan dikeringkan.
2.2. Desain
Desain dilakukan langsung di atas kain dengan menggunakan pensil atau apapun yang jika nantinya dicuci pada akhir pemrosesan batik maka coretan tersebut bisa hilang, atau desain dapat pula menggunakan pola-pola yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah desain siap maka dilakukan pembatikan awal dengan menggunakan canting ataupun kuas pada coretan desain tersebut. Pada proses pembatikan perlu diperhatikan bagian mana yang akan diberi warna berbeda, mengikuti desain dan hasil warna yang dikehendaki.
2.3. Pewarnaan
Proses pewarnaan berbeda-beda tergantung dari bahan pewarna dan teknik mewarna yang ingin digunakan. Pada dasarnya pada pewarnaan tahap pertama warna yang digunakan adalah warna yang lebih muda dahulu, ini disebabkan pada proses batik pewarnaan nantinya akan dilakukan secara berulang-ulang tergantung dari banyaknya warna yang diinginkan. Bahan-bahan pewarna tersebut antara lain Naphtol, Indigosol, Basis, Procion, dsb.
Pada proses ini juga masih dilakukan pembatikan pada warna-warna yang ingin dicapai pada akhir proses. Setelah proses pewarnaan selesai maka dilakukan proses penghilangan malam batik/dilorod dengan cara memasukkan kain tersebut ke dalam air panas, setelah seluruh malam batik hilang dari kain selanjutnya kain dicuci hingga bersih.
Sumber :
Category: 1 komentar

Tips-tips Ketika Cinta Tidak Direstui


              Mempunyai pacar yang Anda sayangi tentu saja sangat menyenangkan. Kehadirannya bisa membuat hidup ini lebih berwarna dan bersemangat. Tapi, bagaimana bila kisah cinta tidak berjalan mulus karena orangtua tidak setuju dengan pasangan Anda. Kebanyakan orangtua selalu merasa tahu yang terbaik, ini tidak dapat dipungkiri karena mereka memang lebih banyak pengalaman hidup. Tetapi apakah juga mencakup calon pasangan hidup Anda? Sebelum membuat putusan, sebaiknya mari mengevaluasi situasi hubungan Anda, dikutip dari Datingtips.


- Tanyakan orangtua Anda mengapa mereka tidak menyukai pacar Anda Tentu saja, orang tua punya alasan bila mereka memiliki kesan negatif terhadap seseorang. Tanyakan dengan sopan pada orangtua, mengapa mereka tidak menyukai pasangan Anda. Keluhan mereka mungkin berkisar antara fisik, misalnya pacar Anda jauh lebih tua dari usia Anda. Atau mungkin juga karena perilaku pacar Anda yang terlalu lekat dengan Anda, padahal belum menikah.
Category: 0 komentar

Takhrij Al Hadits


  
TAKHRIJ AL-HADITS

TEORI DAN METODOLOGI



 


MAKALAH
Diajukan guna memenuhi Tugas
dalam mata kuliah Hadits Hukum
Disusun Oleh
A.Riris Muldani
12340139 / IH_B
Dosen :
Mansur, S.Ag., M.Ag.

PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013
Category: 0 komentar

Satuan Acara Perkuliahan " Hukum Kewarisan Islam"



SATUAN ACARA PERKULIAHAN


Kode/Nama Mata Kuliah                             : Sy-313-2/Hukum Kewarisan Islam                                               Revisi ke                     :  4
Satuan Kredit Semester                                : 3 SKS                                                                                               Tgl. Revisi                  :
Jumlah Jam Kuliah dalam Seminggu         : 150 menit                                                                                         Tgl. Mualai berlaku  :
Jumlah Jam Kegiatan Laboratorium         :
Ranah Integrasi Interkoneksi                      : Materi

Integrasi dan interkoneksi pada ranah materi merupakan proses bagaimana mengintegrasikan ilmu-ilmu umum dalam kajian-kajian keislaman, dan sebaliknya. Model ini menuntut dalam setiap pengajaran mata kuliah keislaman diinjeksi dengan teori atau ilmu-ilmu non keagamaan. Oleh karena itu, dalam membahas materi  Hukum Kewarisan Islam  selalu dikaitkan dengan berbagai atauran hukum yang berlaku  dengan harapan mahasiswa mengetahui posisi Hukum Kewarisan Islam dan aplikasintya di masyarakat dan lembaga pengadilan. Di samping itu, dalam membahas materi Hukum Kewarisan Islam juga dikaitkan dengan berbagai  kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan cara demikian Hukum Kewarisan Islam akan tetap eksis di manapun dan kapanpun.

Mata Kuliah Pendukung Integrasi Interkoneksi:
1.      Hukum Adat
2.      Hukum Perdata

Deskripsi Mata Kuliah         :
Mata kuliah Hukum Kewarisan Islam  merupakan komponen Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) dengan  bobot 3SKS yang wajib diambil oleh semua mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum kecuali Program Studi KUI. Sebagai sebuah materi keahlian, dalam mata kuliah ini dibahas berbagai materi berkaitan dengan aturan pewarisan dalam Islam menurut al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Untuk mendukung integrasi dan interkoneksi, dalam perkuliahan dilakukan perbandingan dengan hukum/tata aturan kewarisan yang lain, misalnya hukum perdata, hukum adat dan hukum positif.
Mengingat sedemikian rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, semisal identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya maupun cara penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan tersebut harus dihafalkan. Adapun untuk masalah-masalah kasuistik, penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang ditempuh para ulama ahli hukum kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal. Secara umum perkuliahan mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif dan diskusi kelompok. Di sini mahasiswa bukan sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam proses pembelajaran bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan mahasiswa di samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat mendalami, mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai persoalan kewarisan yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini, strategi pembelajaran yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion dan practicing.

Standar Kompetensi                           :
Mahasiswa mampu menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, menyelesaikan dan mengapresiasi masalah-masalah kewarisan    sesuai dengan tata
aturan hukum kewarisan Islam.

Perte-muan
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
Aktivitas Pembelajaran
Sumber Belajar

I
Mahasiswa mampu memahami SAP dan Kontrak Belajar
Mahasiswa dapat menjelaskan SAP dan Kontrak Belajar
Pengantar Kuliah: SAP dan Kontrak Belajar
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
SAP dan Kontrak Belajar




II
Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar Hukum Kewarisan Islam
Mahasiswa dapat:
a.    Menjelaskan pengertian Hukum Kewarisan Islam, hukum mempelajari dan mengajarkannya, sejarah perkembangannya, sumber hukumnya, dan asas-asasnya
b.  Menjelaskan posisi dan hubungan Hukum Kewarisan Islam dengan hukum kewarisan nasional
c.   Menjelaskan pluralisme hukum kewarisan di Iindonesia
Ruang lingkup Hukum Kewarisan Islam
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
o  Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
o  Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999)
o  Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: Ma’arif, tt)




III





    Mahasiswa mampu memahami sebab, rukun, syarat kewarisan. 
Mahasiswa dapat:
a.    Menjelaskan sebab-sebab pewarisan pada masa jahiliyah dan awal Islam
b.    Menjelaskan  sebab-sebab pewarisan menurut Islam.
c.    Menjelaskan  rukun-rukun pewarisan
d.    Menjelaskan syarat-syarat  pewarisan
e.    Membandingkan dengan sebab, rukun dan syarat   kewarisan dalam aturan hukum  lain
Asbab al-Irsii, Arkan al-Irsi dan Syurut al-Irsi
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Dian Khairul Umam Fiqih Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, tt)
·       Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Prenada Media, 2004)
·       Suharwadi, Hukum Waris Islam (Ttp.: Sinar Grafika, tt)

·       Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999)
·       Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Bandung: PT Al-Ma’arif, tt )
·       Dian Khairul Umam Fiqih Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, tt)


IV
    Mahasiswa mampu memahami penghalang kewarisan
Mahasiswa dapat:
a. Menjelaskan hal-hal yang         menjadi penghalang kewarisan baik karena adanya penghalang kewarisan maupun karena ada ahli waris yang lebih utama
b. Membandingkan dengan penghalang kewarisan dalam aturan hukum  lain.
Mawani’ al-Irsi
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Bandung: PT Al-Ma’arif, tt )
·        Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004)
·       Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia


V

    Mahasiswa mampu memhami hak-hak terhadap harta peninggalan
Mahasiswa dapat:
  1. Menjelaskan hak-hak terkait dengan  
tirkah/harta peninggalan
  1. Membandingkan dengan hak-hak tirkah  
dalam aturan hukum lain
Huquq al-Tirkah
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam (Ttp.: In Hill Co, tt.)
·       Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
·       Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Bandung: PT Al-Ma’arif, tt )






VI
   Mahasiswa mampu memahami macam-macam ahli warisa dan bagiannya

Mahasiswa dapat:
a.    Menjelaskan ahli waris dari segi jenis kelaminnya
b.   Menjelaskan ahli waris nasabiyah dan bagiannya
c.     Menjelaskan ahli waris sababiyah dan bagiannya
d.   Menjelaskan ahli waris ashab al-furud dan haknya
e.   Menjelaskan ahli waris asabah dan macamnya
f.    Menjelaskan ahli waris zawil arham
g.   Memahami hajib dan mahjubnya
h.   Membandingkan dengan aturan hukum lain.
Penggolongan ahli waris dan bagiannya
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
·       Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999)
·       Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: Ma’arif, tt)
·       Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Bandung: PT Al-Ma’arif, tt )
·       Dian Khairul Umam Fiqih Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, tt)



VII
   Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah dalam membagi warisan
Mahasiswa dapat mempraktikkan cara membagi warisan secara tertib dan terarah
   Tata tertib membagi warisan
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·   Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Penada Media, 2004):
·       Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: Ma’arif, tt)
·   Azhar Basyir, Hukum Waris Islam (Yogyakarta: FE UII, 1990)


VIII
   Mahasiswa mampu membagi warisan terhadap ahli waris  ashab al-furud atau dzawil ashabah
Mahasiswa dapat mempraktikkan cara membagi warisan  jika ahli waris hanya terdiri dari  ashab al-furud atau dzawil ashabah
   Pembagian warisan jika ahli waris hanya terdiri dari ashab al-furud atau dzawil ashabah saja
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·   Suparman Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt)
·   Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris (Ttp.    Pustaka Mantiq, tt.)
·       Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: Ma’arif, tt)




IX
    Mahasiswa mampu mnembagi warisan terhadap ahli waris ashabul furud  dan dzawil asabah
Mahasiswa dapat mempraktikkan cara membagi warisan  jika ahli waris terdiri dari  ashab al-furud  dan asabah
 Pembagian warisan jika ahli waris terdiri dari ashab al-furud  dan asabah
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·   Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam (Ttp.: In Hill Co, tt.)
·   Fathurrahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT. Al-Maarif)
·       Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
        




X
Mahasiswa mampu memahami masalah kewarisan anak dalam kandungan,  anak zina dan anak angkat

1. Mahasiswa    dapat  menjelaskan dan membagi warisan anak yang masih dalam kandungan
  Kewarisan anak yang masih dalam kandungan
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Hasanain Muhammad  Makhluf, Al-Mawaris fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah
·       Fathurrahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT. Al-Maarif)
·       Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
2. Mahasiswa    dapat  menjelaskan dan membagi warisan anak luar kawin.
  Kewarisan anak luar kawin
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Hasanain Muhammad   Makhluf, Al-Mawaris fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah
·       Muhammad Yusuf Musa, Ahkam at-Tirkah wa al-Miras
·       Putusan MK tentang anak luar kawin
·       Undang-undang perlindungan anak
3. Mahasiswa dapat menjelaskan status anak angkat
 Kewarisan anak angkat
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Fathurrahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT. Al-Maarif)
·       Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2011)





XI
 Mahasiswa memahami masalah al-munasakhah, at-takharuj
1. Mahasiswa dapat menjelaskan al-muanasakhah dan cara penyelesaiannya
  al-Munasa-khah
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Fathurrahman, Ilmu Waris, (Bandung: PT. Al-Maarif)
·       Suparman Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt)
2. Mahasiswa dapat menjelaskan at-takharuj dan cara penyelesaiannya
 at-Takharuj
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Muhammad Yusuf Musa, Ahkam at-Tirkah wa al-Miras
·       Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Penada Media, 2004):
   


XII
Mahasiswa memahami cara membagi warisan  orang mafqud , banci dan musyarakah
Mahasiswa dapat menjelaskan status mafqud, orang yang mati punah dan khunsa serta cara penyelesaian kewarisannya

  Kewarisan mafqud, orang yang mati punah   dan khunsa

1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris (Ttp.    Pustaka Mantiq, tt.)
·       Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: Ma’arif, tt)
·       Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Bandung: PT Al-Ma’arif, tt )




XIII
Mahasiswa mampu memahami masalah wasiat wajibah dan penggantian kedudukan (Plaatsvervulling)
1. Mahasiswa dapat menjelasakn wasiat wajibah dan cara penyelesaiannya
Wasiat wajibah
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Suparman Usman, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Gaya Media Pratama, tt)
·       Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris (Ttp.    Pustaka Mantiq, tt.)
2. Mahasiswa  dapat     menjelaskan penggantaian  kedudukan dan cara penyelesaiannya
Plaatsvervulling
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam (Bandung: Citra Aditya, 1999)
·       Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2011)





XIV
Mahasiswa mampu menjelaskan gagasan pembaruan dalam pembagan warisan



Mahasiswa dapat menjelaskan pembagian warisan dengan cara damai
Tashaluh

1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
·       Kompilasi Hukum Islam
Mahasiswa dapat menjelaskan  status hukum pembagian harta sebelum pemiliknya meninggal dunia
   Pembagian   harta kekayaan sebelum pemiliknya meninggal dunia
1.Lecturing
2. Diskusi
3. Penugasan
·       Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)
·       Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Prenada Media, 2004)

Level Taksonomi                                                                                                  Komposisi Penilaian
                                                                       
Aspek Penilaian
Persentase
Ujian Akhir Semester
40 %
Ujian Tengah Semester
30 %                                             
Tugas Mandiri
20 %
Keaktifan Mahasiswa
10 %
Komposisi Lain (jika ada)

Pengatahuan
20 %
Pemahaman
20 %
Penerapan
25 %
Analisis
20 %
Sintesis
5  %
Evaluasi
10 %

Daftar Referensi
Wajib                         1. Muhammad Yusuf Musa, Ahkam at-Tirkah wa al-Miras, Beirut: Dar al-Fikr, tt
                                    2. Muh. Ali ash-Shabuni, al-Mawaris fi Syari’at al-Islam, Beirut: Alam al-kutub, tt.
                                    3. Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung, Bulan Bintang, 1978.
                                    4. Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul MAwaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
                                    5. Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993.
                                    6. Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonomisia UII, 2005
                                    7. David S. Powers, Peralihan Kekayaan dan Politik Kekuasaan: Kritik Historis Hukum Waris, Yogyakarta: LKiS, 2004.
                                    8. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
                                    9. Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2011)
·                                      10. Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Prenada Media, 2004)



Anjuran                     1. Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: BPFE UII, 1990.
                                    2. Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
                                    3. Thaha Abdurrahman, Pembahasan Waris dan Wasiat menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Sumbangsih, tt.
                                    4. Suparman Usman, Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
                                    5. Sukris Sarmadi, Transendensi Hukum Waris Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
                                    6. Muh Arif, Hukum Warisan dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1986.

Disusun oleh


Diperiksa oleh

Disahkan oleh
Dosen Pengampu








Drs. Riyanta, M. Hum.
Penanggungjawab Keilmuan








Drs. Supriatna, M. Si.
Ketua Jurusan








Dr. Ali Sodikin, M. Ag
Dekan








Noorhaidi, MA, M. Phil., Ph. D





Category: 2 komentar