TEORI BENTUK DAN SISTEM NEGAR


TEORI PENGUNGKAPAN BENTUK DAN SISTEM NEGARA
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MENGERJAKAN TUGAS
DARI MATA KULIAH ILMU NEGARA DENGAN DOSEN PENGAMPU BAPAK SUBAIDI, S.Ag



Disusun :
Nama : A. Riris Muldani
NIM : 12340139
Kelas : Ilmu Hukum D
PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2012 / 2013


Sistematika penulisan
Dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB II ISI
2.1 Republik vs Monarki
2.2. demokrasi vs autokrasi
2.3 Pengertian system Negara
2.4 Klasifikasi system Negara
2.5. Sistem Negara Parlementer
2.5.1 Ciri-ciri sistem Negara Parlementer
2.5.2 Kelebihan Sistem Negara Parlementer
2.5.3  Kekurangan Sistem Negara Parlementer
2.6 Sistem Negara Presidensil
2.6.1 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensil
2.6.2 Kelebihan sistem Pemerintahan Presidensil
2.6.3 Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensil
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran

BAB I
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang Masalah
                Penulisan makalah ini di karenakan banyak sekali fenomena dalam sebuah bentuk dan sistem negara. Dalam catatan sejarah dunia, sebagian besar Negara di dunia awalnya berbentuk sebuah kerajaan yang dipimpin oleh rasja atau Ratu. Ketika itu pada zaman pertengahan, kekuasaan raja atau pemimpin dalam suatu kerajaan terkadang sangat absolute sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan dan penindasan terhadap orang yang lemah. Rakyat yang tertindas kemudian melakukan perlawanan, rakyat berusaha  menggulingkan Raja atau mengurangi kekuasaan yang sangat besar, maka perlahan-lahan ( atau banyakl juga yang sangat cepat ) rakyat mulai memperoleh kekuasaan yang disalurkan melalui system parlemen.
Karena kekuasaan sudah berada di tangan rakyat dan bukan lagi di tangan raja maka bentuk Negara kemudian berubah menjadi republik.  Hal  ini terlihat misalnya dalm Negara francis yang pada awalnya berbentuk kerajaan  kemudian berubah menjadi republic melalui revolusi rakyat. Perubahan negar menjadi republic di perancis sekaligus menghapus peran raja dan peniadaan sama sekali sistem kerajaan dei Negara itu.
Deangan demikian timbul pemahaman ketika itu, bahwa bentuk kerajaan cenderung sewenang-wenang dan tidak sesuai sementara bentuk republic merupakan bentuk Negara yang lebih demokratis karena adanya lembaga parlemen ( rakyat ) yang lebih berdaulat. Pengertian bentuk Negara kerajaan dan republic ini hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern termasuk oleh para pendiriri Negara Indonesia.
Namun jika saat ini ditanyakan kepada kita apa perbedaan yang bersifat esensi antara bentuk Negara kerajaan dan republic? Dan apakah betul  saat ini bentuk Negara republic cenderung lebih demokratis dan cocok dibandingkan bentuk Negara kerajaan?  
Begitu juga Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Apalagi jika kekuasaan itu di warnai dengan paham teokrasi yang menggunakan prinsip kedaulatan Tuhan, maka kekuasaan Raja semakin absolute dan tak terbantahkan sebagaimana yang telah tergoreskan dalam sejarah peradaban Mesir, Yunani dan Romawi kuno, peradaban China, India, hingga peradaban Eropa. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Selanjutnya kita akan membahas apakah maksud dari prinsip ini? Bagaimana perkembangannya? Serta bagaimana praktek penerapannya dalam suatu negara? Begitu juga adakah pembagian kekuasaan dalam Islam dan seperti apakah?

1.2          Rumusan Masalah

-          Apa perbedaan bentuk yang bersifat esensi antara  Negara monarki dan demokrasi ?
-          Apakah saat ini bentuk Negara republic  lebih cenderung demokratis dan memasyarakat
-          Daripada suatu bentuk Negara  monarki atau kerajaan ?
-          Apakah di era yang modern ini, bentuk Negara itu masih tetap, atau Mungkin mengalami Perubahan ?
-      Teori apa yang bias menguak seluk beluk suatu bentuk dan system Negara ?
1.3    Tujuan
-              Mengungkap seluk beluk suatu bentuk dan system Negara dan memikirkan bagaimana Negara ini untuk meraih kejayaan
-              Membedakan Bentuk Negara monarki dan republic untuk mengetahui bentuk dan system negara  apa yang paling tepat
-              Mensosialisasikan suatu teori dalam menungkap suatu bentuk dan system suatu Negara.










BAB II
ISI
2.1    Negara Republik Versus Negara Monarki
Setiap  Negara di dunia memiliki nama yang biasanya menunjukan bentuk suatu  Negara yang bersangkutan. Kata Republik pada Republik Indonesia mengacu pada bentuk Negara Indonesia yang merupakan bentuk republic. Istilah Negara Kemerdekaan Republik Indonesia yang disingkat NKRI memberikan pengertian bentuk Negara republic dan susunan Negara atau bangunan Negara kesatuan. Para pendiri Negara biasanya selalu menentukan bentuk Negara yang mereka inginkan yang tercantum dalam kontitusi atau undang-undang Dasar Negara tersebut termasuk Indonesia.
Pada awalnya Bentuk negara Sejak dahulu sebelum kita lahir.  para tokoh dalam Ilmu Negara sudah menemukan pengertian tentang bentuk suatu negara. Pembagian bentuk suatu Negara yaitu menjadi Republik dan Monarki pertama kali dikemukakan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa Negara itu kalau bukan republic tentu kerajaan. Menurut Machiavelli Negara merupakan sebuah genus sedangkan republic dan monarki atau kerajaan merupakan spesies. 4
Dalam catatan sejarah dunia, sebagian besar Negara di dunia awalnya berbentuk sebuah kerajaan yang dipimpin oleh rasja atau Ratu. Ketika itu pada zaman pertengahan, kekuasaan raja atau pemimpin dalam suatu kerajaan terkadang sangat absolute sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan dan penindasan terhadap orang yang lemah. Rakyat yang tertindas kemudian melakukan perlawanan, rakyat berusaha  menggulingkan Raja atau mengurangi kekuasaan yang sangat besar, maka perlahan-lahan ( atau banyakl juga yang sangat cepat ) rakyat mulai memperoleh kekuasaan yang disalurkan melalui system parlemen.
Karena kekuasaan sudah berada di tangan rakyat dan bukan lagi di tangan raja maka bentuk Negara kemudian berubah menjadi republik.  Hal  ini terlihat misalnya dalm Negara francis yang pada awalnya berbentuk kerajaan  kemudian berubah menjadi republic melalui revolusi rakyat. Perubahan negar menjadi republic di perancis sekaligus menghapus peran raja dan peniadaan sama sekali sistem kerajaan dei Negara itu.
Deangan demikian timbul pemahaman ketika itu, bahwa bentuk kerajaan cenderung sewenang-wenang dan tidak sesuai sementara bentuk republic merupakan bentuk Negara yang lebih demokratis karena adanya lembaga parlemen ( rakyat ) yang lebih berdaulat. Pengertian bentuk Negara kerajaan dan republic ini hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern termasuk oleh para pendiriri Negara Indonesia.
Namun jika saat ini ditanyakan kepada kita apa perbedaan yang bersifat esensi antara bentuk Negara kerajaan dan republic? Dan apakah betul  saat ini bentuk Negara republic cenderung lebih demokratis dan cocok dibandingkan bentuk Negara kerajaan? Ternyata jawabanya tidak mudah dan tidak sederhana.
Banyak sarjana yang memberikan definisi mereka msing-masing untuk membedakan antara bentuk Negara kerajaan dan republic. George Jellinek memberikan ukuran untuk membedakan kerajaan dan republic berdasarkan kemauan suatu Negara. Jika kemauan Negara ditentukan oleh satu orang maka Negara itu merupaka kerajaan namu jika kemaun itu ditentukan olaeh banyak orang maka Negara berbentuk republic. Paham ini tentu saja tidak dapat diterima lagi saat ini karena pembentukan kemauan suatu Negara di inggris misalnya, tidak ditentukan oleh raja atau ratu lagi tetapi oleh parlemen, dan inggris adalah Negara kerajaan bukan republic.
Inggris memiliki perjalanan sejarahyang berbeda dengan perancis. Kekuasaan rakyat yang muncul di inggris tidak serta merta menghapus peran raja atau ratu sebagaimana yang terjadi di Negara perancis. Di inggris raja atau ratu masih diakui keberadaannya, bahkan diberikan peran Sebagai kepala Negara yang merupakan symbol sementara kekuasaan berada di tangan parlemen.
Sarjana lainmembedakan republic dan kerajaan berdasarkan cara pengangkatan kepala Negara. Duguit menyebutkan, apabila kepala Negara ditunjuk berdasarkan keturunan yang telah ditetapkan maka disebut kerajaan.  Pendapat ini juga sudah tidak dapat dipertahnkan lagi, karena ada kerajaan yang kepala negarnya diangakat secara bergiliran, misalnya malaysia.
Hampir seluruh Negara dengan bentuk kerajaan saat ini memiliki parlemen dengan kehidupan demokrasi yang berjalan sangat baik seperti inggris, Belanda, swedia, Denmark dan lain-lain. Sementara itu banyak Negara yang berideologi komunis, yang dinilai banyak kalangan sebagai Negara yang anti-demokrasi karena hanya memperkenankan satu partai politik, justru menyebut dirinya sebagai republic.
Dengan demikian pada saat ini sebenarnya sudah tidak terlalu penting lagi membedakan bentuk Negara berdasarkan pembagiaan republic atau kerajaan. Bentuk Negara republic atau kerajaan juga bukan lagi menjadi indicator bahwa Negara demokratis dengan pemilihan bentuk Negara kerajaan atau republic.
Pembagian bentuk suatu Negara ternyata tidak hanya dibagi menjadi republic dan  monarki atu kerajaan saja. Para sarjana memilik sudut pandang lain dalam memandang bentuk neagara. Mereka melihat pembagiaan bentuk suatu Negara menjadi republic dan kerajaan ternyata tidak memuaskan lagi untuk zaman sekarang karena sudah sulit membedakan diantara keduanya. Karena itu muncul paham yang membagi bentuk Negara menjaadi dua bagian, yaitu :
1. Negara Demokrasi
2. Negara Autokrasi atau Diktator
2.2    Negara Demokrasi Vs Autokrasi
Pada zaman modern ini boleh semua Negara menyatakan dirinya sebagai Negara demokrasi. Lanta apa indicator yang dapat dijadikan acuan suatu Negara itu dikatakan Negara demokrasi atau tidak ?
Demokrasi yang dikenal pertama kali adalh demokrasi langsung yang saat itu keseluruhan warga Negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umun dan undan-undang. Pada saat ini, tidak ada Negara yang menerapkan demokrasi langsung. Karena pada dasarnya demokrasui tidak langsung adalah bersifat hakiki dari demokrasi modern yang berlaku pada saat ini.
Hans Keseln menyebutkan bahwa suatu Negara yang memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negaranya itu di sebut Negara demokratis namun jika Negara tersebut membatasi masyarakatnya berrti Negara tersebut bukan Negara demokratis. Demokrasi yang disebutkan oleh Hans Keslen ini dikatakan demokrasi liberal yaitu demokrasi yang mengacu pada kebebasan individu. Karena itu dia membagi Negara menjadi dua, yaitu Negara bebas dan Negara tidak bebas.
Ciri khas dari bentuk Negara demokrasi adalh kekuasan pemerintahn itu terbatas dan tidak melakukan sewenang-wenang terhadap masyarkatnya. Cara terbaik untuk untuk membatasi kekuasaan pemerintah adalh dengan adanya kontitusi sehingga paham ini sering pula disebut disebut demokrasi  konsetitusional. Karena kontitusi akan menjamin hak-hak azasi warga negaranya dan menyelenggarakan kekuasaan Negara sedemikian rupa sehinggakekuasaan eksekutif diimbangi oleh kejkuasaan legislative ( parlemen ) dan kekuasaan yudikatif ( lembaga Umum ).
Sarjana lain yaitu M Carter dan Jonh Herrtz menyatakan suatu Negara disebut Negara demokrasi, apabila :
a. Yang memerintah dalam Negara tersebut adalah rakyat
b.  Bentuk pemerintahanya yang diselangarakn kekuasaan terbatas, yang membiarkan beberapa Negara aztau sebagiaan besar lingkungan hidup individu dan golongan tanpa diatur. Bila lingkungan itu dijami  oleh hokum atau dilindungi oleh konvensi terhadap campur tangan pemerintah, maka rezim semacam ini disebut liberal.
c. Menurut mereka di  Negara demokrasi pengantiaan pemimpin itu secara berkala, tertib dan damai melalaui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif.
Bentuk Negara autokrasi atau dictator ini mempunyai ciri-ciri yang bertentangan dengan Negara demokrasi. Dalam Negara autokrasi anggota masyarakatnya tidak memiliki kebebasan seperti halnya demokrasi. Pemegang kekeuasaan tertinggi berada di tangan satu orang atu berada di kelomp orang saja.
Salah saatu bentuk Negara autokrasi biosa di ambil pada Negara yang berpaham komunis. Negara komunis ini mengklaim Negara yang melaksanakn demokrasi, sejhingga demokrasi ini disebut dengan nama demokrasi proletar, demokrasi marxus komunisme atau demokrasi gaya soviet sebelum bubar dan terpecahmenjadi berbagai Negara kecil bekas soviet.
Tokohnya yaitu karl marx. Masyarakat yang dicita-citakan olehnya ialah masyarakat komunis yang memiliki kelas social yang intinya manusia itu bebas. Menurut marx kepemilikan terhadap harta pribadi merupakan sumber dARi ketidak adilan dan penindasan. Bahkan kalu bias harta itu direbut, kalu tidak bias memakai kekerasan.
Menurut MIriAam Budiardjo, paham komunis ini dijadikan Negara sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu masyarakat yang makmur secara merata. Karena itu, semua alat Negara seperti polisi dan tentara itu dipakai demi tercapainya komunisme.
Sulit untuk menyebutkan satu persdatu contoh dari Negara yang autokrasimodern saat ini. Karena hamper semua Negara saat ini menyebutkan bahwa negaranya adalah Negara demokrasi. Tetapi, bias dirasakan dan di duga bahwa Negara yang emnganut autikrasi ini adalah Negara berkembang.pembuktiaan yang tepat untuk menentukan ini. Dengan meneliti Negara itu melakukan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemenya, kemudian apakahb pemilihan umum tersebut diselanggarakan secara langsung, umum dan bebas.
Jika anggota parlemennya tidak dipilih secara langsung, umum dan bebas maka kadar demokrasi di negra tersebut sangat kecil sehingga Negara tersebut bias masuk autokrasi. Apabila Negara tersebut parlemennya tidak dipilih sama sekali sudah jelas Negara tersebut adalah autokrasi.
Banyak sekali cara sebuah Negara untuk mengisi keanggotaannya dalam parlemen baik melalui perwakilan politik, pemilihan dan pengangkatan maupun perwakilan fungsional. Tetapi dari presentase anggota parlemen dapat diukur kadarnya dari demokrasi yang dianut.

2.3           Pengertian Sistem Pemerintahan

   Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dengan ata dasar perintah dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu;
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, Negara;
c.  Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Sehingga secara etimologis sistem pemerintahan dapat disebut sebagai cara menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang memerintah suatu Wilayah, daerah atau Negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
                   Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
v  Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
v  Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
v  Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling berhubungan satu sama lain demi mencapai tujuan pemerintahan negara yang tercantum dalam dasar Negara.
Tujuan pemerintahan negara
dalam dasar negara pada umumnya berisi cita-cita, visi dan misi pembentukan Negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

2.4   Klasifikasi Sistem Pemerintahan
                      
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial.
2. sistem pemerintahan parlementer.
 Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
 Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

2.5    sistem pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

 2.5.1    Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

2.5.2 Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.     Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.     Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2.5.3     Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

2.6    sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


2.6.1 Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1.    Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.    Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.    Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.    Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.    Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
          Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
 2.6.2 Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

 2.6.3 Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari buku yang saya baca terus saya kutip kedalam makalah saya ini, menyimpulkan bahwa banyak sekali fenomena yang ada dalam suatu Negara, dari bentuk Negara monarki . Ketika itu pada zaman pertengahan, kekuasaan raja atau pemimpin dalam suatu kerajaan terkadang sangat absolute sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan dan penindasan terhadap orang yang lemah. Rakyat yang tertindas kemudian melakukan perlawanan, rakyat berusaha  menggulingkan Raja atau mengurangi kekuasaan yang sangat besar, maka perlahan-lahan ( atau banyak juga yang sangat cepat ) rakyat mulai memperoleh kekuasaan yang disalurkan melalui system parlemen.
Dari kejadian itu langsung muncul pemahaman, bahwa bentuk kerajaan cenderung sewenang-wenang dan tidak sesuai sementara bentuk republic merupakan bentuk Negara yang lebih demokratis karena adanya lembaga parlemen ( rakyat ) yang lebih berdaulat. Pengertian bentuk Negara kerajaan dan republic ini hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern termasuk oleh para pendiriri Negara Indonesia. Pembagian bentuk suatu Negara ternyata tidak hanya dibagi menjadi republic dan  monarki atu kerajaan saja. Para sarjana memilik sudut pandang lain dalam memandang bentuk neagara. Mereka melihat pembagiaan bentuk suatu Negara menjadi republic dan kerajaan ternyata tidak memuaskan lagi untuk zaman sekarang karena sudah sulit membedakan diantara keduanya. Karena itu muncul paham yang membagi bentuk Negara menjaadi dua bagian, yaitu Negara Demokrasi dan Autokrasi atau Diktator.
            Sedangkan menurut system pemerintahan yang parlementer dan presidenal itu saya menggunakan teori pemisahan atau pembagiaan kekuasaan, karena menurut saya ini juga sangant efektif dengan adnya pembatasan kekuasaan, jadi mereka para pemimpin Negara tidak melakukan hal-hal yang sewenang-wenang. Kan sekarang banyak sekali para pejabat Negara bertimdak sewenang-wenagng meskipun di Negara kita sudah menerapkan pembatasn kekuasaan.
            Sejarah munculnya teori pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pada dasarnya, prinsip pemisahan kekuasaan telah lama dibicarakan pada masa sebelum masehi/ashr al-qadim oleh tokoh filsafat Yunani yaitu plato ( 427-347 SM ) dan aristoteles ( 322-384 SM ). Akan tetapi kemunculannya dalam bentuk yang lebih matang muncul pada era modern/ashr al-hadits ketika terjadi revolusi perancis abad 17 atau tepatnya 1690 masehi oleh filsuf berkebangasaan inggris, John locke dengan bukunya " Pemerintahan Sipil/al-hukumah al-madinah/Civil Goverment " . Yang selanjutnya diterangkan dalam bentuk yang jelas oleh filsuf politik Perancis Montesquieu dalam bukunya " L'Esprit des lois/ruh al-qawanin/the spirit of laws " (1748) yang mengikuti jalan pemikiran John Locke walau ada sedikit perbedaan.
Prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam teori politik kenegaraan (konstitusional).

1) Pemisahan atau pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
John Locke, ketika masa pemerintahan parlementer/al-hukumah an-niyabiyah dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurutnya agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembagian pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:


1. Kekuasaan Legislatif/Sulthah Tasyri'iyah (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif/Sulthah Tanfidziyah (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaaan Federatif/Sulthah Ittihadiyah atau Ta'ahudiyah (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain seperti:mengumunkan perang dan perdamaian, dan menetapkan perjanjian-perjanjian).





Pendapat John Locke inilah yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.


2) Pemisahan atau pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu


Menurut Montesquieu dengan teorinya trias politica yang tercantum dalam bukunya “L’esprit des Lois” selaras dengan pikiran John Locke, membagi kekuasaan dalam tiga cabang :


1. Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif sebagai pelaksana UU
3. Kekuasaan Yudikatif yang bertugas menghakimi.


Dari klasifikasi Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan Negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative function), eksekutif (the executive function), dan yudisial (the judicial function).


Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
a) Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
b) Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c) Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.


3) Pemisahan Kekuasaan Menurut Rousseau


Menurut Rousseau filsuf kelahiran Geneva/jenewa abad 18, kekuasaan terbatas pada eksekutif yang merupakan hak rakyat semata. Dan kekuasaan ini tidak di lakukan kecuali hasil kesepakatan rakyat. Adapun legislatif menurutnya hanyalah penengah dan perantara rakyat dengan kekuasaan eksekutif yang menetapkan undang-undang dan tunduk sepenunya pada kekuasaan eksekutif yang merupakan representasi dari keinginan umum rakyat. Dia juga setuju dengan adanya kekuasaan yudikatif.


Dan dari pemikirannya ini, sebagian ahli hukum berpendapat bahwa Rousseau bukanlah pendukung gagasan pemisahan kekuasaan Negara, karena kekuasaan menurutnya hanya pada rakyat yang sekaligus bertindak sebagai eksekutor. Dan legislative hanyalah perantara belaka.


Mengenai pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan Montesquieu, yang membagi kekuasaan itu menjadi tiga kekuasaan, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Jimly Asshiddiqie menjelaskan lagi mengenai cabang-cabang dari kekuasaan-kekuasaan itu.

3.2 SARAN
                Bentuk dan system suatu Negara itu sangat penting sekali dalam peningkatan dan kemajuan Negara tersebut. Entah itu bentuk Negara monarki atau republic, semua tergantung pada kebijakan para pendiri suatu Negara. Asalnya itu sama asalkan kita saling menghargai dan saling mengerti. Antara bentuk Negara monarki yang mempunyai permasalah rkyat tertindas oleh raja atau pemimpin yang berkuasa sedangkan republic memang aspirasi banyak tetapi, kerjanya lambat, soalnya menunggu kesepakatan orang banyak. Di situ di mana ada kekurangan pasti ad kelebihan.
                Maka dari tu para pemimpin Negara dan rakyat harus mempunyai hubungan yang sangat erat, jangan sampai ada permusuha, entah itu bentuk Negara monarki atau republic. Kita sama menjunjung namanya tolernsi dan menumbuhkan semangat kebersamaan untuk membangun Negara. Pemimpin negar juga harus cerdas, jangan sampai ada permasalahan yang di anggap enteng. Dan kita harus banyak aprisiasi untuk mendukung majunya Negara dan kita mungkin juga bias mengkolaborasikan antara bentuk Negara monarki dan republic. Jadi nanti bias tercipta keselarasan.
                Kalau masal system suatu Negara, kita mengacu pada presidensil, tapi tetap pemimpinya harus cerdas. Karena pemimpin peranya sangat penting sekali. Dalam memajukan suatu Negara.
Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar